Demokrat Lirik Kursi Menpora untuk AHY

Demokrat Siap Isi Kursi Menpora, AHY Jadi Figur Terbaik
AHY temui Jokowi di istana. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar
Merdeka.com - Demokrat mengincar kursi kosong Menteri Pemuda dan Olahraga usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Walaupun politikus PKB itu menyatakan mundur.
Wasekjen Demokrat Putu Supadma Rudana menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Untuk membantu kerja Presiden Jokowi, Demokrat menawarkan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY masuk dalam jajaran kabinet.
"Kami mengapresiasi KPK, tentu dengan semangat praduga tidak bersalah. Jika bersalah tentu patut dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Demokrat sangat siap untuk masuk koalisi. Tentu AHY menjadi figur terbaik untuk membantu Presiden terpilih," katanya kepada Liputan6.com, Kamis (19/9).
Meski demikian, dia mengungkapkan, semuanya dikembalikan ke Presiden Jokowi yang menentukan siapa yang akan mengisi kursi Menpora tersebut.
"Silakan kembali kepada Presiden Jokowi. Tentu yang berhak dan bisa menjawab secara konkret adalah Presiden Jokowi," ungkap Anggota Komisi X itu.
Meski demikian, Supadma memberi isyarat bahwa sosok AHY bisa menggantikan posisi Imam Nahrawi, dan merepresentasikan sosok anak muda.
"Tentu kembali kepada Presiden Jokowi, Presiden memiliki hak prerogatif. Figur yang tepat muda dan penuh integritas yaitu AHY," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com [fik]
Share:

Logo Dicatut di Diskusi Bamsoet, Kosgoro 1957 Tegaskan Solid Dukung Airlangga

Logo Dicatut di Diskusi Bamsoet, Kosgoro 1957 Tegaskan Solid Dukung Airlangga
Kosgoro. ©2019 Merdeka.com
Merdeka.com - Organisasi sayap Partai Golkar, Kosgoro 1957, menegaskan mendukung Airlangga Hartarto dalam persaingan caketum Golkar melawan Bambang Soesatyo di Munas. Kosgoro siap mendukung Airlangga dalam Munas pada Desember mendatang.
"Kosgoro 1957 solid dan bersatu untuk mendukung Pak Airlangga Hartarto," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Kosgoro 1957, Muslim Jaya Butar Butar saat konferensi pers di DPD Partai Golkar DKI, Jakarta, Rabu (18/9).
Muslim menuturkan, keputusan Kosgoro mendukung Airlangga sudah diambil dalam forum resmi pada musyawarah pimpinan nasional atau Muspimnas.
Dia menyebut, apabila ada pihak lain yang menyampaikan pendapat berbeda dengan keputusan Muspimnas Kosgoro, adalah urusan pribadi.
"Jadi kalau misalnya ada yang mengaku dari Kosgoro (berbeda suara dukungan), itu di luar dari kebijakan kita," ungkapnya.
Muslim pun mengaku bahwa Kosgoro 1957 sudah memberikan tindakan tegas kepada kader-kadernya yang menyatakan dan menyuarakan dukungan berbeda dari keputusan organisasi.
"Kosgoro 1957 itu sudah mengambil tindakan nyata terhadap kader yang tidak, yang melanggar kesepakatan dalam Muspinas," tukasnya. [rnd]
Share:

KPK Harap Tim Transisi Segera Selesaikan Kajian UU KPK dalam 1 Bulan

KPK Harap Tim Transisi Segera Selesaikan Kajian UU KPK dalam 1 Bulanalexander marwata. ©2019 Merdeka.com/saud rosadi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi untuk mengkaji revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. UU KPK baru disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 17 September 2019 kemarin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya memberi waktu satu bulan untuk tim transisi menganalisis materi-materi dalam UU KPK yang baru.
"Ada waktu sekitar satu bulan untuk membahas itu semua. Kami harap dalam waktu satu bulan itu sudah ada gambaran dan langkah-langkah yang ditentukan," ujar Alex di Gedung KPK, Kamis (19/9).
Tim transisi sendiri nantinya akan mengidentifikasi konsekuensi UU KPK yang baru terhadap kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), pelaksanaan tugas dalam hal penindakan atau pencegahan serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan KPK secara bertahap pada Pimpinan.
Dia mengatakan, analisis diperlukan lantaran proses di dalam tubuh KPK sendiri akan mengalami perubahan setelah UU yang baru ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai diundangkan.
Selain itu, Alex juga menyinggung soal status komisioner KPK, dalam Pasal 21 ayat (4) UU nomor 30 tahun 2002 yang lama menyebutkan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum. Namun, dalam UU yang baru, Pasal 21 Ayat (4) ini dihapus.
Dalam Pasal 21 UU yang baru disematkan adanya Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi lembaga antirasuah. Alex mengatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya Dewan Pengawas yang akan menandatangani surat perintah penyadapan dan surat perintah penyidikan. Jika demikian, Dewan Pengawas nantinya yang akan ikut gelar perkara dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Mungkin itu ada perubahan-perubahan terkait dengan proses bisnis di KPK, ya, mungkin nanti komisioner KPK bertugas hanya untuk pencegahan saja, mungkin. Mungkin ya, nanti kita akan lihat," kata Alex.
Maka dari itu, Alex masih menunggu hasil analisis yang tengah dilakukan oleh tim transisi. Setelah menerima hasilnya, pimpinan KPK akan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.
"Tentu kami akan mencoba memberikan masukan ke Presiden karena terakhir kan nanti yang tanda tangan kan Presiden terkait apa yang dirasakan, dampak dari perubahan ini meski saya tidak tahu keputusan apapun nanti kan terserah Presiden. Kami sudah berdialog kira-kira dampak terkait revisi UU KPK terhadap KPK seperti apa," kata dia.
Selama tim transisi mengkaji, KPK menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait. Mengenai perubahan status kepegawaian misalnya, KPK berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Alex meyakini, perubahan status kepegawaian tak mempengaruhi independensi pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya.
"Apakah akan mempengaruhi independensi KPK? Teman-teman, yang dibangun di KPK adalah sistem. Sistem itu yang membuat KPK menjadi kuat. Rasa-rasanya sejauh ini pimpinan tidak pernah melakukan intervensi dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK, dan saya berharap hal itu akan terus dijaga nilai KPK yang kita pegang selama ini," Alex menandaskan.
Reporter: Fachrur Rozie [ray]
Share:

Banyak Didukung DPD I dan II, Airlangga Berpeluang Besar Kembali Pimpin Golkar

Banyak Didukung DPD I dan II, Airlangga Berpeluang Besar Kembali Pimpin Golkar
Jubir TKN Ace Hasan Syadzily. ©2019 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengklaim peluang Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto untuk kembali memimpin Golkar semakin menguat. Menguatnya peluang tersebut tercermin dari kecenderungan dukungan dari para DPD I dan II.
"Kalau kita cermati dinamikanya memang mengerucut pada dua nama yaitu Airlangga dan Bamsoet. Tetapi kecenderungan hari ini menguat ke Airlangga, yang tampak dari dukungan terbuka para pemilik suara DPD I dan II juga para tokoh senior partai," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (19/9).
Dia menjelaskan selain dukungan nyata para pengurus DPD I dan II, dukungan untuk Airlangga juga menguat karena kontribusi nyata Golkar saat Pilpres lalu untuk memenangkan Jokowi-Maruf.
Selain itu, Ace mengungkapkan, sosok Airlangga sebagai seorang teknokrat dinilai akan banyak membantu kerja-kerja pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Jokowi-Maruf selama lima tahun ke depan.
"Beliau punya kapasitas sebagai seorang teknokrat yang dibutuhkan oleh Jokowi. Dan Golkar dalam hal ini adalah partai yang selalu ada bersama pemerintah mendukung program pembangunan nasional," ungkapnya.
Sedangkan terkait munculnya dinamika dan polarisasi kekuatan di tubuh Golkar dengan majunya Bambang Soesatyo, Ace menilai itu hal biasa di internal Golkar. Dia menekankan Golkar adalah partai yang demokratis. [fik]
Share:

Ditanya soal Restu 3 Pejabat Tangsel Maju Pilkada, Airin Bilang 'Senyumin Aja'

Ditanya soal Restu 3 Pejabat Tangsel Maju Pilkada, Airin Bilang 'Senyumin Aja'
Airin Rachmi Diany. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Merdeka.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, belum memberikan restunya kepada tiga Pejabat Pemkot Tangsel, yang maju sebagai kandidat wali kota dan wakil wali kota Tangsel 2020-2025 mendatang.
Menanggapi hal itu ketika ditanya wartawan, Airin mengaku, hanya memberikan senyum saja kepada para pejabat yang bersiap maju.
Adapun tiga pejabat yang bersiap maju sebagai kandidat calon Wali Kota Tangsel di antaranya, Wakil wali Kota Tangsel saat ini Benyamin Davnie, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhammad dan pejabat Lurah Cipayung Tommi Patria Edwardy.
"Senyumin saja, kalau saya senyumin saja," ucap Airin Rachmi Diany di temui di Markas Polres Tangsel, Kamis (18/9).
Didesak mengenai restunya terhadap tiga pejabat Daerah di Tangsel yang siap mencalonkan diri Wali Kota Tangsel, Airin meminta pewarta menanyakan langsung hal tersebut kepada tiga calon.
"Tanya saja mereka, sudah melapor ke saya belum. Kalau saya senyumin saja," ucap Airin.
Sementara, tahapan Pilkada Kota Tangsel, baru akan dimulai awal November 2019 sampai dengan 22 September 2020 dan 23 September 2019 sebagai waktu pencoblosan.
Selain tiga pejabat daerah yang bersiap maju sebagai kandidat cawalkot, adik kandung Airin Rachmi, Aldrin Ramadian juga menyatakan dirinya siap maju menggantikan posisi sang kakak. [bal]
Share:

KPK Harap Tim Transisi Segera Selesaikan Kajian UU KPK dalam 1 Bulan

KPK Harap Tim Transisi Segera Selesaikan Kajian UU KPK dalam 1 Bulan
alexander marwata. ©2019 Merdeka.com/saud rosadi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi untuk mengkaji revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. UU KPK baru disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 17 September 2019 kemarin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya memberi waktu satu bulan untuk tim transisi menganalisis materi-materi dalam UU KPK yang baru.
"Ada waktu sekitar satu bulan untuk membahas itu semua. Kami harap dalam waktu satu bulan itu sudah ada gambaran dan langkah-langkah yang ditentukan," ujar Alex di Gedung KPK, Kamis (19/9).
Tim transisi sendiri nantinya akan mengidentifikasi konsekuensi UU KPK yang baru terhadap kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), pelaksanaan tugas dalam hal penindakan atau pencegahan serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan KPK secara bertahap pada Pimpinan.
Dia mengatakan, analisis diperlukan lantaran proses di dalam tubuh KPK sendiri akan mengalami perubahan setelah UU yang baru ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai diundangkan.
Selain itu, Alex juga menyinggung soal status komisioner KPK, dalam Pasal 21 ayat (4) UU nomor 30 tahun 2002 yang lama menyebutkan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum. Namun, dalam UU yang baru, Pasal 21 Ayat (4) ini dihapus.
Dalam Pasal 21 UU yang baru disematkan adanya Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi lembaga antirasuah. Alex mengatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya Dewan Pengawas yang akan menandatangani surat perintah penyadapan dan surat perintah penyidikan. Jika demikian, Dewan Pengawas nantinya yang akan ikut gelar perkara dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Mungkin itu ada perubahan-perubahan terkait dengan proses bisnis di KPK, ya, mungkin nanti komisioner KPK bertugas hanya untuk pencegahan saja, mungkin. Mungkin ya, nanti kita akan lihat," kata Alex.
Maka dari itu, Alex masih menunggu hasil analisis yang tengah dilakukan oleh tim transisi. Setelah menerima hasilnya, pimpinan KPK akan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.
"Tentu kami akan mencoba memberikan masukan ke Presiden karena terakhir kan nanti yang tanda tangan kan Presiden terkait apa yang dirasakan, dampak dari perubahan ini meski saya tidak tahu keputusan apapun nanti kan terserah Presiden. Kami sudah berdialog kira-kira dampak terkait revisi UU KPK terhadap KPK seperti apa," kata dia.
Selama tim transisi mengkaji, KPK menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait. Mengenai perubahan status kepegawaian misalnya, KPK berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Alex meyakini, perubahan status kepegawaian tak mempengaruhi independensi pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya.
"Apakah akan mempengaruhi independensi KPK? Teman-teman, yang dibangun di KPK adalah sistem. Sistem itu yang membuat KPK menjadi kuat. Rasa-rasanya sejauh ini pimpinan tidak pernah melakukan intervensi dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK, dan saya berharap hal itu akan terus dijaga nilai KPK yang kita pegang selama ini," Alex menandaskan.
Reporter: Fachrur Rozie [ray]
Share:

Bertemu Jokowi, Buya Syafii Minta Kabinet Selanjutnya Jangan Bikin Kacau Pemerintah

DPR Sebut Revisi UU Pemasyarakatan Karena KPK Sulit Beri Bebas Bersyarat ke Koruptor
Konpers Doa dan Ikrar Anak Bangsa untuk Indonesia. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9). Dalam pertemuannya mereka membicarakan beberapa hal salah satunya Buya menyampaikan pendapatnya tentang kriteria kabinet kerja selanjutnya.
"Soal menteri, pilih kabinet yang bagus, yang betul-betul. Dari partai juga boleh, tapi orang yang profesional, punya integritas. Itu aja," kata Buya usai bertemu Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).
Dia menjelaskan, Mantan Gubernur DKI jaga tersebut tahu mana kriteria yang baik. Namun dia berharap kabinet selanjutnya bisa setia dengan Jokowi dan jangan membuat pemerintahan jadi kacau.
"Presidennya tahu, jadi ada persoalan integritas, kompetensi, profesionalisme. Boleh dari partai, enggak apa-apa. Tapi yang setia kepada presiden. Jangan yang bikin kacau," ungkap Buya.
Diketahui sebelumnya kabinet Pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama bakal segera berakhir. Jokowi dan Ma'ruf Amin bakal dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober nanti. Kabinet baru pun bakal dibentuk Jokowi-Amin. [bal]
Share:

DPR Sebut Revisi UU Pemasyarakatan Karena KPK Sulit Beri Bebas Bersyarat ke Koruptor

DPR Sebut Revisi UU Pemasyarakatan Karena KPK Sulit Beri Bebas Bersyarat ke Koruptor
Arsul Sani. ©dpr.go.id
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai peraturan bebas bersyarat bagi narapidana (napi) korupsi melalui rekomendasi penegak hukum telah menimbulkan diskriminasi. Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Meskipun itu seorang terpidana, seorang warga binaan permasyarakatan, kan hak-haknya tidak boleh terdiskriminasi antara napi satu dengan napi lain," kata Arsul pada wartawan, Kamis (19/9).
Arsul menjelaskan, pemberian bebas bersyarat bagi napi korupsi sebelum adanya Revisi UU Pemasyarakatan lebih sulit dibanding napi biasa. Sebagai salah satu pihak yang akan diminta rekomendasinya, KPK belum tentu memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat meski para napi sudah memenuhi kewajibannya.
"Ini kan enggak boleh terjadi padahal si terpidana ini sudah sama-sama memenuhi kewajibannya. Nah ini kita enggak mau," ucapnya.
Revisi UU Pemasyarakatan akan membatalkan PP 99 Tahun 20012. Dalam Pasal 43B, Dirjen Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi aparat penegak hukum sebagai pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat.
Revisi UU Pemasyarakatan mempermudah terpidana korupsi, narkotika, terorisme sampai pelanggaran HAM berat mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 yang mengatur hal tersebut tidak berlaku.
Sementara putusan hakim menjadi pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat. Narapidana apabila tidak dicabut oleh pengadilan, bisa mendapatkan haknya. Parameter pemberian remisi atau pembebasan bersyarat berdasarkan aturan internal Kementerian hukum dan HAM. [ray]
Sumber: https://www.merdeka.com/politik/dpr-sebut-revisi-uu-pemasyarakatan-karena-kpk-sulit-beri-bebas-bersyarat-ke-koruptor.html
Share:

Ini Kata PAN Soal Kabar Faldo Maldini Pindah ke PSI

Ini Kata PAN Soal Kabar Faldo Maldini Pindah ke PSI
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Faldo Maldini. ©2018 Liputan6.com
Merdeka.com - Faldo Maldini dikabarkan akan hengkang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Pria yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PAN ini disebut-sebut akan pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno angkat bicara. Dia mengaku akan segera bertemu Faldo untuk mengonfirmasi isu tersebut.
"Sampai saat ini kami masih dinas di luar kota, setibanya di Jakarta saya akan langsung meminta penjelasan yang jernih dan komprehensif dari adinda Faldo," kata Eddy pada wartawan, Kamis (19/9).
Meski begitu, Eddy akan menghormati keputusan apapun yang akan dibuat Faldo nantinya. Walaupun secara resmi PAN belum tentu menyetujui kepindahan eks caleg dapil Jawa Barat V.
"Andaikata (dan saya berandai-andai lagi) memang PAN dipandang belum bisa menjadi kendaraan politik adinda Faldo untuk mencapai tujuan mulianya di ladang pengabdian masyarakat, saya akan mengucapkan selamat jalan dan selamat berkarya baginya," ujarnya.
Tambahnya keluar masuknya kader dalam partai adalah hal yang lumrah. PAN, lanjut Eddy akan melakukan evaluasi di internal.
"Hal ini (evaluasi) penting bagi kami selaku pengelola partai untuk memperbaiki hal yang bisa ditingkatkan dan meluruskan hal-hal yang belum sempurna dari aspek manajemen organisasi," tutupnya. [fik]
Share:

Pimpinan KPK Terpilih Keluhkan UU Baru Hilangkan Status Penyidik & Penuntut

Pimpinan KPK Terpilih Keluhkan UU Baru Hilangkan Status Penyidik & Penuntut
Pimpinan KPK Nurul Ghufron. ©2019 Merdeka.com
Merdeka.com - Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron menilai tugas pemberantasan korupsi akan lebih berat dengan UU KPK baru. Semisal, hilangnya status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dan keberadaan Dewan Pengawas.
Ketentuan tersebut sebelumnya berada di Pasal 21 UU KPK lama. DPR dan Pemerintah akhirnya memutuskan status dan tugas pimpinan KPK tersebut ditiadakan dalam UU KPK baru.
"Yang paling berat bagi kami adalah tidak lagi KPK sebagai penyidik dan penuntut. Juga dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas)," kata Ghufron saat ditemui Merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (19/09) ini.
Menurutnya, perubahan dua pasal itu saja menjadikan KPK tidak lagi menjadi lembaga khusus. Namun, sebagai pelaksana UU, Nurul mengaku akan siap bekerja memimpin KPK dengan aturan yang ada.
"Kami yang melaksanakan (UU KPK terbaru) menanggapinya sebagai aturan yang harus kami tegakkan ke depan. Bahwa kinerjanya akan berubah, ya itu adalah konsekuensi dari perubahan paradigma (UU)," ujar pria asli Madura ini.
Ghufron memperkirakan, akan terjadi beberapa konsekuensi akibat perubahan dalam UU KPK yang terbaru tersebut, terutama dalam hal penindakan.
"Mungkin kita akan kesulitan untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena prosedur penyadapan sekarang harus izin," ujar dia.
Sehingga, dia memahami keresahan masyarakat terutama pegiat antikorupsi atas berlakunya UU KPK baru tersebut. Dia juga berharap Dewan Pengawas KPK nantinya harus benar-benar diisi oleh orang-orang yang kredibel.
"Ya itu ketakutan-ketakutan ya. Secara normatif harapannya memang penyadapan tidak bocor. Biar tidak bocor, ya dewan pengawasnya harus yang kredibel, integritasnya tinggi," tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mendukung wacana publik untuk menggugat UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menghormati itu sebagai wujud cinta terhadap pemberantasan korupsi. Dalam koridor hukum, itu memang diwadahi untuk melakukan uji materi ke MK," pungkas Ghufron.
Nurul Ghufron bersama empat orang lainnya, terpilih sebagai pimpinan KPK pada Senin (16/09/2019) lalu. Mereka akan dilantik sebagai pimpinan KPK pada 21 Desember 2019 mendatang untuk masa jabatan 2019-2023. [ray]
Share:

Recent Posts